Kamis, 20 Mei 2010


Bisnis Alat Kesehatan adalah salah satu bisnis yang sangat menggiurkan pada masa sekarang ini. Pembangunan dan pengembangan daerah melaju dengan sangat cepat. Satu hal yang tidak lepas dari dua hal ini adalah Perkembangan Alat Kesehatan, Kabupaten baru, berarti rumah sakit baru. Dan dana pemerintah untuk penyuplai-an alat kesehatan ini dapat dikatakan tidak tak terbatas.

Keuntungan yang sangat mengiurkan dalam bidang ini, menyebabkan menjamurnya perusahaan-perusahaan di bidang ini.

Salah satu syarat untuk mengikuti tenderi alat kesehatan ini adalah terdaftarnya perusahaan di Depkes untuk Penyaluran Alat Kesehatan / PAK .

Adapun Persyaratan Pembuatan nya antara lain:
1. Melampirkan Surat Penunjukan dari pabrikan sebagai penyalur/ Distributor
2. Melampirkan Surat Ijin tempat Usaha
3. Melampirkan SIUP
4. Melampirkan NPWP
5. Melampirkan Surat Ijin Gangguan dari Kecamatan / Ramah Lingkungan
6. Melampirkan Surat Permohonan dari Pemohon
7. Melampirkan Daftar Barang yang Disalurkan / Diageni

Demikian Semoga Bermanfaat.

1 komentar:

  1. ada estimasi biaya dalam pengurusan ijin PAKm bila ada mohon informasinya. terima kasih.
    SALAM SEHAT...wkwkwk

    BalasHapus